INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efesiensi, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
- bahwa untuk penertiban, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi perlu dilakukan pengendalian oleh Pemda;
- bahwa sesuai dengan kebijakan otonomi daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, atas jasa pengendalian menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah dipungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan;
pengaturan dan penataan;
perizinan;
retribusi;
insentif pemungut;
sanksi administrasi;
penyidikan;
ketentuan pidana, dan
ketentuan larangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.