Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, perlu menegaskan kedudukan dan kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  2. Untuk menjamin terwujudnya penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak tumpang tindih, perlu meningkatkan sinergitas antar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan perundang-undangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
  7. Permenhukham Nomor 5 Tahun 2016.

Perda ini mengatur mengenai:
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, meliputi:
Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
Sekretariat PPNS;
Hak dan Kewajiban;
Syarat dan Pengangkatan;
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji;
Mutasi dan Pemberhentian;
Pengangkatan Kembali;
Kartu Tanda Pengenal;
Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah;
Kode Etik Pejabat PPNS Daerah;
Tata Kerja;
Penegakan Kode Etik Pejabat PPNS Daerah;
Pengaduan;
Pembinaan;
Pakaian dan Atribut;
Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
LD.2018/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar