INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2005-2025
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan amanat UUD NO. 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Pnjang Derah (RPJPD);
- RPJPD tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Permen Negri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Jambi Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011.
Perda ini mengenai:
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah (RPJPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2005-2025, meliputi:
Sistematika dan uraian RPJPD;
Program Pembangunan Daerah;
Pengendalian dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.