Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Huruf j pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2010
  7. Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2010

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak, Wilayah Pemungutan meliputi (tata cara pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif), Masa Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak. Wajib Pajak adalah orang probadi atau baadan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
7 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
26 April 2013

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2013

Berlaku Tanggal
31 Januari 2013

Sumber
LD.2013/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar