Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
  2. bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
  3. bahwa dalam rangka pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan daerah secara optimal, efektif, efisien dan tertib maka perlu dilakukan pemungutan Retribusi;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Perda;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  11. dan Perda Nomor 18 Tahun 2011

Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
saat retribusi terutang;
surat pendaftaran;
penetapan retribusi;
tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran tata cara penagihan;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
kadaluwarsa penagihan;
sanksi administrasi;
penyidikan, dan
ketentuan pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2011

Sumber
LD.2011/No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar