Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
  3. bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas jasa para veteran dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan, diberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010
  13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014
  14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016

Materi Pokok:
mengatur mengenai:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. memuat:
perubahan antara lain:
1. Semua nomenklatur Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan diubah sehingga berbunyi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah. 2. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 30,(30. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.);
3. ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah terkait objek pajak dan objek pajak yang tidak dikenakan pajak, besaran NJOPTKP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surabaya

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

Download Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar