Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000
  16. Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 dan rinciannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
1 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001

Ditetapkan Tanggal
11 April 2001

Diundangkan Tanggal
12 April 2001

Berlaku Tanggal
12 April 2001

Sumber
LD.2001/NO.5 Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar