Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya;
  2. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Terminal;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1998 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
  10. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988
  11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10 Tahun 1998

Tahun
1998

Tentang
Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
03 September 1998

Diundangkan Tanggal
28 April 1999

Berlaku Tanggal
28 April 1999

Sumber
LD.1999/NO.6 Seri B

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar