INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994 tertanggal 31 Maret 1994 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1994 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tanggal 2 April 1980
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tanggal 17 Desember 1980
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tanggal 24 Desember Tahun 1981
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 19 Desember Tahun 1985
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 Desember Tahun 1985
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 903/609/1993
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/118/1994
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1993
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1993
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 01/DPRD/1/1993
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/1994 beserta perinciannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 1994
Diundangkan Tanggal
27 September 1994
Berlaku Tanggal
27 September 1994
Sumber
LD.1994/NO.10 Seri D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.