Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah telah ditetapkan perluasan objek pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak yang telah menjadi kewenangan daerah;
  3. bahwa kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai bagian dari pajak daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
  17. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
13 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
25 November 2011

Diundangkan Tanggal
30 November 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2013

Sumber
LD.2011/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar