Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Agar Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dapat dilakukan secara profesionalperlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pendirian, Sifat, Tujuan dan Bidang Usaha, Permodalan, Tatacara Penyertaan Modal, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata cara Evaluasi, Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan, Pembinaan dan Pengawasan, SPI dan Komite Lainnya, Kerjasama dan Pinjaman, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah, Penilaian Tingkat Kesehatan, Pembubaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
LD No. 15/ 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar