Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1983

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1983/1984

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1983 /. 1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1983 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974
  2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
  6. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903 – 433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanggal 10 Juni 1981
  7. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 19 Juli 1978 Nomor 03/DPRD/VII/1978
  8. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Pebruari 1983 Nomor: 903/04732

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983 / 1984 adalah sebesar Rp. 5.890.042.000,- beserta perinciannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
3 Tahun 1983

Tahun
1983

Tentang
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1983/1984

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 1983

Diundangkan Tanggal
15 November 1993

Berlaku Tanggal
15 November 1993

Sumber
LD.1993/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar