Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1985

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1985 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1975
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
  6. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1984
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun Tahun 1984
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985
  9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Januari 1986
  10. Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa tengah tanggal 6 Maret 1986 Nomor 903-06056
  11. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor: 03/DPRD/VII/1978

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD TA 1986/1987.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
3 Tahun 1985

Tahun
1985

Tentang
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 1986

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 1986

Berlaku Tanggal
02 Agustus 1986

Sumber
LD.1986/NO.8 Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar