INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 Tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin meningkatnya kemajuan dan perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 tahun 1986 dipandang sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1974
- Undang-undang Nomor 16 tahun 1950
- Undang-undang Nomor 11/Drt tahun 1957
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1965
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, penghapusan Pasal 6 ayat (4(), penambahan Pasal 9 ayat (3), perubahan Pasal 10.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.