INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara optimal maka perlu pembinaan, pengawasan dan pengendalian melalui izin sarana dan tenaga bidang kesehatan;
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan perlu disesuaikan;
- bahwa sehubungan huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983
- Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988
- Peraturan daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas tujuan, Pelayanan Bidang Kesehatan, Papan Nama Ijin Praktik, Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 2003
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.