INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum;
Azas dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pemberi Bantuan Hukum;
Hak dan Kewajiban;
Persyaratan, Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Tata Kerja;
Larangan;
Pendanaan;
Sanksi Adminstratif;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.