Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
  17. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, wilayah pemungutan, masa, tahun dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2011

Berlaku Tanggal
28 Maret 2011

Sumber
LD.2011/NO.3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002
  2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002
  3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1998
  4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1999

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar