Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1982

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 Tentang Pangkalan Parkir Kendaraan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1982 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan tarip biaya parkIr pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini;
  2. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1982 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1974
  2. Undang-Undang No 16 tahun 1950
  3. Undang-Undang No 12/Drt Tahun 1957
  4. Peraturan Lalu Lintas (Wegverkeersverordening Stastsblad) 1936 Nomor 451) sebagaimana telah disebut dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1974
  5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No.4 Tahun 1979

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b mengenai:
pungutan biaya parkir dan jenis kendaraan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
5 Tahun 1982

Tahun
1982

Tentang
Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 Tentang Pangkalan Parkir Kendaraan

Ditetapkan Tanggal
21 November 1981

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 1982

Berlaku Tanggal
10 Agustus 1982

Sumber
LD.1982/NO.1 Seri B

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1979

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1982 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar