INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan yang diberi nama Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat YARNATI;
- bahwa yayasan yang dimaksud huruf a, didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemberian kuasa Pemerintah Daerah dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1990 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1989
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber Dana Tunjangan Purna Bhakti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.