INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993 tertanggal 31 Maret 1993 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 ini adalah:
- Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1962
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 September 1980
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 19 September 1985
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 903-057 Tahun 1988
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/575/1992 tanggal 3 Juni 1992
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 993/95/1993
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1992
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1992
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 01/DPRD/1/1993
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1992/1993 dan perinciannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 1993
Diundangkan Tanggal
28 Desember 1993
Berlaku Tanggal
28 Desember 1993
Sumber
LD.1993/NO.15 Seri D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.