INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perhitunsan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta lahun Anggaran 1999 / 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai denqan ketentuan Pasal 86 alat (3) Undang-Lndang Nonror 22 Tahun 1999;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2000 ini adalah:
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 12 Tahun 1985
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997
- Undang-Undang No 21 Tahun 1997
- Undang-Undang No 22 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
- Peraturan MenteriDalam NegeriNomor 8 Tahun 1978
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985
- Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 2 Tahun 1994
- Peraturan Nlenteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 879
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 dan rinciannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.