Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAhun 2004 tentang kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Suarakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. bahwa bewrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 22 TAhun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 22a dan angka 22b Pasal 1, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A, penghapusan Pasal 13 ayat (5), penyisipan Pasal 13A, penyisipan Pasal 16A dan Pasal 16B, perubahan Pasal 17, Pasal 27.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
5 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2007

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2007

Berlaku Tanggal
18 Juni 2007

Sumber
LD.2007/NO.5

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar