INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi merupakan faktor strategis dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Surakarta;
- bahwa pengaturan penyelenggaraan konstruksi merupakan jaminan kepastian hukum bagi Pengguna Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa Konstruksi maupun masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelatihan tenaga trampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional serta pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta pembinaan jas konstruksi, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap jasa konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Jasa Konstruksi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang no 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 18 Tahun 1999
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang no 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, pembinaan jasa konstruksi, peran serta masyarakat, kewajiban dan larangan, sistem informasi, penyelesaian sengketa, sanksi administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.