Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit, organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh Persetujuan Bersama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2020, pendanaan keadaan darurat, Belanja untuk keperluan mendesak, Penyediaan anggaran untuk pendanaan keadaan darurat, serta uraian yang tercantum dalam Lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 September 2020

Diundangkan Tanggal
02 September 2020

Berlaku Tanggal
02 September 2020

Sumber
LD.2020/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar