Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
  5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004
  9. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
7 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2006

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2006

Berlaku Tanggal
07 Desember 2006

Sumber
LD.2006/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar