Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tetang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Hak dan Kewajiban Penduduk Bab V Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab VI Pembiayaan Bab VII Perkembangan Kependudukan Bab VIII Pembangunan Keluarga Bab IX Data dan Informasi Kependudukan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Kelembagaan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Ditetapkan Tanggal
03 September 2018

Diundangkan Tanggal
03 September 2018

Berlaku Tanggal
03 September 2018

Sumber
LD.2018/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar