Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kota Surakarta No 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara, pelaksanaan penggunaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar