Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1993

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1993 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 1992 tentang pedoman kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota DPRD maka perlu disusun peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta tentang kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1993 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974
  2. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950
  3. Undang-Undang No 16 tahun 1969
  4. Undang -Undang Nomor 8 tahun 1987
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1985
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1972
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1988
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1992

Peraturan Daerah ini mengatur tentang acara resmi, tata upacara, tata penghormatan, tata tempat, rapat DPRD, tata pakaian, tata urutan kendaraan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
9 Tahun 1993

Tahun
1993

Tentang
Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 1993

Diundangkan Tanggal
18 Mei 1994

Berlaku Tanggal
18 Mei 1994

Sumber
LD.1994/NO.6 Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar