Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perdagangan, industri dan pergudangan merupakan bidang usaha yang saling berhubungan sekaligus merupakan sektor pendukung perekonomian Kota Surakarta, sehingga dengan demikian diperlukan pengaturan agar dapat menumbuhkan iklim yang kondusif dalam berusaha sekaligus memberikan ketenangan, ketertiban dan kepastian dalam berusaha;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, pengaturan, pembinaan dan peningkatan pelayanan di bidang perdagangan, industri dan pergudangan merupakan wewenang Pemerintah Kota Surakarta sebagai daerah otonom;
  3. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
  8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984
  16. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988
  17. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 18 Tahun 1993
  18. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Perijinan Dan Pendaftaran, Kewenangan Perijinan, Permohonan Dan Pendaftaran IUI, IUP Dan TDG, Perubahan, Penggantian Dan Daftar Ulang IUI, IUP Dan TDG, penyimpanan barang, Informasi Industri, Perdagangan Dan Pergudangan, Pembinaan Dan Pengawasan, retribusi, biaya operasional, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
9 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2003

Diundangkan Tanggal
01 September 2003

Berlaku Tanggal
01 September 2003

Sumber
LD.2003/NO.14 Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar