Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya Usaha Pemondokan perlu upaya terpadu antara Pemerintah dan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban baik penyelenggara usaha pemondokan maupun lingkungan;
  2. bahwa Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 15 Tahun 1991 tentang Usaha Penginapan Remaja dan Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 5 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tk II Surakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang no 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan usaha pemondokan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyelenggaraan Usaha Pemondokan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2014

Berlaku Tanggal
23 Desember 2014

Sumber
LD.2014/NO.9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1991
  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1996

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar