Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kkepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan umum APBD Nomor 910/2889 dan Nomor 910/7139 serta Prioritas dan Plafon anggaran Sementara Nomor 910/2890 dan Nomor 910/7140 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 Oktober 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2018

Berlaku Tanggal
05 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NOMOR.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar