Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengaturan mengenai Retribusi Jasa Usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum, sehingga perlu dilakukan Perubahan Peratuan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 19454
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

tedapat pada pasal 1 dan pasal 2

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang

Nomor
01 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar