INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pernambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun 2011;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2009
- PD Nomor 33 tahun 1995
- PD Nomor 14 tahun 2002
- PD Nomor 9 tahun 2007
- 21.PD Nomor 1 tahun 2008
- 22.PD Nomor 6 tahun 2009
- 23.PD Nomor 11 tahun 2009
- 24.PD Nomor 8 tahun 2010
1.ketentuan umum;
2.maskud dan tujuan penyertaan modal;
3.penambahan penyertaan modal;
4.pelaksanaan penyertaan modal;
5.hak dan kewajiban ;
6.pelaporan;
7.pembinaan dan pengawasan;
8.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.