INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas BPR Bank Bestari Tanjungpinang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.