INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu diperlukan sumber dana yang diperoleh dari hasil pengumpulan zakat, infak dan sedekah. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat sebagaimana dimaksut tersebut, perlu dibentuk landasan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 245/PMK.03/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.