INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah seluas-luasnya, yang titik beratnya berada pada Kabupaten/Kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah.Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Pajak-Pajak Daerah di Kota Tanjungpinang. Penetapan kebijakan pajak daerah, dalam pelaksanaannya haruslah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.