INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan non medik di Kota Tanjungpinang, maka diperlukan adanya penetapan tarif pelayanan kesehatan non medik setiap orang dan badan yang melaksanakan sarana dan prasarana kesehatan non medik diwajibkan memiliki izin atau rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Pusat Kesehatan Masyarakat adalah sarana pelayanan kesehatan fungsional milik dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik yang selanjutnya disebut Retribusi pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin dan atau rekomendasi yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.