Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/2977/SJ Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas diberi dukungan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003
  2. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007

Peraturan daerah yang mengatur satuan kerja dewan pengurus KOPRI dan jabatan struktural untuk optimalisme tugas

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
9 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2012

Berlaku Tanggal
20 Juli 2012

Sumber
LD.2012/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar