INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, daerah dapat melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat di Kota Tarakan serta sesuai dengan tujuan otonomi daerah, pihak lain melalui kerjasama daerah yang saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Taun 20047
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Kerjasama Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek dan Objek Kerjasama Daerah. Lingkup Kerjasama Daerah, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah. Tata Cara Kerjasama Tim, Persetujuan DPRD. Hasil Kerjasama Daerah, Perubahan. Penyelesaian Perselisihan, Berakhirnya Kerjasama Daerah. Dokumentasi Naskah Kerjasama Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.