Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan harus berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 10 Tahun 2001
  3. Undang-Undang No 19 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 25 Tahun 2007
  5. Undang-Undang No 40 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang No 13 Tahun 2011
  8. Undang-Undang No 23 Tahun 20014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
  11. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No PER-05/MBU/2007
  12. Peraturan Daerah Prov Jawa Barat No 2 Tahun 2013.

– Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan TJSL dan PKBL dilaksanakan berdasarkan asas:
deklarasi diri;
kesepakatan;
kemandirian;
keseimbangan;
kemanfaatan umum;
kebersamaan;
keserasian;
keterpaduan;
keadilan;
transparansi;
akuntabilitas;
berwawasan lingkungan. Pelaksana TJSL dan PKBL adalah setiap perusahaan yang diwajibkan melaksanakan TJSL atau PKBL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama perusahaan yang berkedudukan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha di Kota Tasikmalaya, baik berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana. Walikota dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSL dan PKBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sekretariat Tim Fasilitasi menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang memuat:
data dan informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL. Walikota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Daerah. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan pada APBD pada dana TJSL dan PKBL.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tasikmalaya

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2015

Berlaku Tanggal
27 Maret 2015

Sumber
LD 2015/162

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar