Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4882 Tahun 2010 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil .

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979.

Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar