INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dikelola, dopelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu adanya regulasi daerah terkait penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 TAhun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Keppres Nomor 105 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Kewajiban Kearsipan, Penyusutan Arsip, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.