Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Momor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya pengatran terkait Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pencalonan, Penetapan, dan Pemberhentian, Ketentuan Lain-Lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 184

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar