INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan Kearsipan merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah;
- bahwa dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012.
Materi Pokok:
Dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.