Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan Kearsipan merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah;
  2. bahwa dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  3. Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012.

Materi Pokok:
Dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2017

Berlaku Tanggal
21 Maret 2017

Sumber
LD.2017/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar