INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009.
Materi Pokok:
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas:
biaya pengujian berkala, buku uji berkala, tanda uji berkala yang terdiri dari plat uji, kawat uji dan segel uji, tanda lulus uji emisi, tanda samping/stiker serta pengecatan identitas lainnya, numpang uji berkala, penggantian buku uji karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu, penggantian tanda uji karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu, dan
/atau penggantian tanda samping/stiker serta pengecetan identitas lainnya karena hilang, rusak, tidak sah atau palsu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
