INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Materi Pokok:
Asas, Maksud dan Tujuan, Nama dan Tempat Kedudukan, Ketugasan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Satuan Kerja Audit Intern, Komite Audit dan Komite Pemantau Resiko, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, dan Perubahan Bentuk Hukum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.