Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

I. Ketentuan Umum;
1.Pengertian;
2.Asas. II. Perangkat Daerah. III. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. IV. Pembentukan Cabang Dinas. V. Staf Ahli. VI. Kepegawaian. VII. Pendanaan. IX. Ketentuan Peralihan. X. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 November 2016

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.10

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Mengubah

Download Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar