INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Bendega
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Bendega sebagai lembaga tradisional yang bersifat sosial budaya dan relegius dibidang perikanan merupakan bagian dari budaya tradisional Bali, perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hak-hak tradisionalnya;
- bahwa peran dan fungsi Bendega yang berdasar pada falsafah Tri Hita Karana dan bersumber pada ajaran agama Hindu di Bali sangat penting dan strategis terutama dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya serta religius maka Bendega perlu mendapat pengaturan yang jelas untuk kepastian hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015.
I. Ketentuan Umum. II. Ruang Lingkup. III. Perlindungan dan Pelestarian Bendega;
1.Umum;
2.Kedudukan dan Fungsi Bendega;
3.Keanggotaan;
4.Awig-Awig;
5.Prajuru Bendega. IV. Tugas dan Kewajiban Bendega. V. Parhyangan, Pawongan dan Palemahan;
1.Parhyangan. 2.Pawongan. 3.Palemahan. VI. Pemberdayaan Bendega. VII. Pembinaan dan Pengawasan. VIII. Pendanaan. IX. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
