INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2017
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017;
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.3.344.957.661.987,00 bertambah sejumlah Rp.84.714.856.021,89 sehingga menjadi Rp.3.429.672.518.008,89. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.