Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Surat Kemenpan RB Nomor B/876/M.AA.05/2018

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017

Perda ini mengubah:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2020

Berlaku Tanggal
23 Juli 2020

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar